SUNGAILIAT - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, selenggarakan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Triwulan ke II tahun 2022, guna menyampaikan total bagi hasil pajak yang disalurkan dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di triwulan II tahun 2022 berjumlah Rp.196.274.086.102,-, yang dilaksanakan di Aula Hotel Tanjung Pesona, Kamis (04/08/2022)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala UPT Bakuda, bidang Pendapatan 7 Kabupaten/kota, serta dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Andi Hudarni yang mewakilii Bupati Bangka.
Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, M.Haris, mengatakan dana tersebut merupakan total diberikan ke setiap kabupaten/kota, yang berasal dari pajak PKB, Pajak BBNKB, Pajak Air Permukaan dan pajak BBKB.
"Itu merupakan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota, artinya ada pembagian untuk di kabupaten/kota. Diberikan tiap triwulan penyalurannya berdasarkan realisasi pendapatan pajak masing-masing kabupaten,"jelas M.Haris,
Haris, menambahkan, pendapatan dibagikan ke kabupaten/kota sesuai pendapatan masing-masing wilayah, apabila semakin besar pendapatan pajak maka akan semakin besar pula pembagian pajak ke tiap kabupaten/kota.
"Apabila semakin besar di masing kabupaten/kota maka akan semakin besar pula bagi hasil pajak di kabupaten/kota. Karena pajak ini kita sama-sama melaksanakan sosilisasi agar semua masyarakat taat pajak," ujarnya.
Haris mengatakan setiap Kabupaten/Kota mendapatkan Dana Bagi Hasil Pajak seperti Pangkalpinang dengan jumlah Rp. 33.028.399.483-, Bangka dengan jumlah Rp.34.059.254.922,-, Belitung dengan jumlah Rp.28.168.076.562,- Bangka Tengah dengan jumlah Rp. 26.560.737.241,- Bangka Barat dengan jumlah Rp. 26.187.477.522,-Bangka Selatan dengan jumlah Rp.25.489.134.104,- dan Belitung Timur dengan jumlah Rp.22.781.006.268,- dengan total keseluruhannya Rp.196.274.086.102.
Ditambahkan Haris, untuk jenis bagi hasil pajak seperti Kota Pangkalpinang BBNKBdengan jumlah Rp.4.055.932.221,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.9.848.662.612,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.150.198.761,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 8.209.846.560,-.
Kabupaten Bangka BBNKB dengan jumlah Rp.3.320.141.827,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.13.093.052.375,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.504.803.111,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 6.377.498.280,-.
Kabupaten Belitung BBNKB dengan jumlah Rp.2.542.133.266,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.9.512.927.217,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.978.428.666,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 5.370.828.084,-.
Kabupaten Bangka Tengah BBNKB dengan jumlah Rp.2.328.384.210,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.9.017.306.946,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.247.802.215,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 4.203.484.541,-.
Kabupaten Bangka Barat BBNKB dengan jumlah Rp.2.121.655.427,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.9.325.163.267,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.221.277.364,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 3.755.622.135,-.
Kabupaten Bangka Selatan BBNKB dengan jumlah Rp.2.082.467.437,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.8.988.851.323,-Air Permukaan dengan jumlah Rp.175.852.869,- PBBKB dengan Jumlah Rp.10.763.759.329,- PKB dengan jumlah Rp. 3.478.203.146,-.
Kabupaten Belitung Timur BBNKB dengan jumlah Rp.2.006.263.493,- Pajak Rokok dengan jumlah Rp.6.857.466.785,- Air Permukaan dengan jumlah Rp.1.087.950.221,- PBBKB dengan Jumlah Rp.9.160.229.530,- PKB dengan jumlah Rp. 3.669.096.239,-.
Acara kegiatan Rapat Rekonsiliasi penyaluran Bagi Hasil Pajak Kabupaten/kota tersebut ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah panitia penyelenggara.