PERSIAPAN SERTIFIKASI LAHAN MILIK PEMERINTAH DAERAH 2018

Pangkalpinang – Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan suatu masyarakat terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah. Setiap instansi atau lembaga pemerintahan, dalam menjalankan tugas yang diembannya sudah tentu memerlukan bidang tanah, baik untuk pembangunan gedung kantor atau kegiatan operasionalnya. Penguasaan tanah oleh pemerintah daerah untuk keperluan apapun perlu ada landasan haknya yang sah, yaitu hak atas tanah yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang. Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan dalam atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. hal ini disampaikan oleh H.Arlinisfa, SE, Kepala Bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewakili Kepala Badan saat membuka acara rapat persiapan Sertifikasi Lahan Milik Pemerintah Daerah 2018 di ruangan bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/02/2018).

“Pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah tersebut dilakukan melalui pendaftaran tanah dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, “ lanjut Arlinisfa.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sub Bidang sertifikasi, mutasi dan dokumentasi serta staf pada bidang Asset Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Arlinisfa menambahkan perencanaan persiapan pendaftaran kepada instansi yang berwenang terhadap barang milik daerah berupa tanah yang selanjutnya diterbitkan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik daerah, ‘’ Jelas Arlin.

Rifat Syafitri, Kepala Sub Bidang Sertifikasi, Mutasi dan Dokumentasi Bidang Asset mengatakan ketersediaan tanah merupakan suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik daerah,’’ jelasnya.

Sumber: 
BADAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Penulis: 
FATWA OMAYA
Fotografer: 
FATWA OMAYA
Editor: 
ELVI
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Bid. Asset; Bakuda