Pangkalpinang - Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) pada tanggal 28 Januari 2016, langkah selanjutnya adalah menyusun acuan teknis mengenai pelaksanaannya. Bahasan ini dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (05/04/2016).
Effendi Harun, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, yang dalam hal ini merupakan ketua tim penyusun mengatakan bahwa teknis pelaksanaan perda ini akan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Selain dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemerintah daerah dapat melakukan pemungutan terhadap objek Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Effendi.
Rapat yan dihadiri oleh para kepala bidang di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengetengahkan masalah objek LLPADS yang terdiri atas lima belas (15) poin, yang termaktub dalam Bab II, pasal 2, ayat 1. Salah satu yang dibahas adalah pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Penerimaan pendapatan BLUD sebenarnya dapat dijadikan sumber PAD yang potensial. Hal ini dapat dilihat dari provinsi lain, seperti Serang dimana BLUD sudah dilaksanakan oleh rumah sakit daerah. Kami berharap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dapat menerapkan hal ini, tetapi sebelum pelaksanaannya, harus dibentuk peraturan gubernur sebagai landasan hukumnya,” lanjut Effendi.
Adapun objek LLPADS pada perda ini antara lain hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan; jasa giro; pendapatan bunga; tuntutan ganti kerugian daerah; penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah; penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; pendapatan denda pajak; pendapatan denda retribusi; pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; pendapatan dari pengembalian; pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); pendapatan dari pengelolaan dana bergulir; dan pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Sebelumnya, Helmi Widyatama, Plt. Kepala Seksi Teknis Retribusi menjelaskan bahwa Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 286 ayat 3.
“Pengaturan LLPADS dengan peraturan daerah dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan dasar hukum penerimaan LLPADS. Tujuan pengaturan LLPADS adalah terwujudnya penerimaan LLPADS secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Selain itu, pelaksanaannya harus penuh tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan guna memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penerimaan LLPADS,” lanjutnya.
Hasil bahasan rapat hari ini akan menjadi dasar pertimbangan muatan peraturan gubernur untuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 02 Tahun 2016 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). (ACH)