PANGKALPINANG - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain -lain menerima tamu kunjungan dari Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur bersama rekan-rekan Pansus II dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Belitung Timur. Rombongan disambut oleh Fery Afriyanto Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Sekretaris Badan dan Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan lain - lain dan langsung dibuka oleh oleh beliau. Dalam Sambutannya Feri memperkenalkan satu persatu rekan kerja diantaranya Rahmad Dalu Sekretaris Badan, Bodan Sasongko Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain serta rekan kerja lainnya diruang Rapat Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/07/2020).
Rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Belitung Timur hadir berjumlah sembilan (9) orang dengan diketua Oleh ISMANSYAH dari PKS. Dalam Sambutannya Ismansyah memperkenalkan satu persatu rekannya diantaranya Rohalba, SPI (Wakil Ketua DPRD Kab. Belitung Timur), Suladi, SE (Wakil Ketua DPRD Kab. Belitung Timur), Sardidi, SE (Anggota DPRD), Dwi Nanda Putra (Anggota DPRD), Tom Haryono Harun ( Anggota DPRD), Tjong Tjong ming (Anggota DPRD), Mirza Saputra (Anggota DPRD) serta Alim Wisnu Mahmud, SIP Pranata Humas Sekwan DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Ismansyah Anggota DPRD Belitung Timur dari Partai PKS mengatakan bahwa beliau mengucapkan terimakasih kepada Badan Keuangan Daerah yang telah menerima kunjungan mereka dalam kondisi pandemi covid 19.
" Kami sangat berterimakasih kepada pak feri dan rekan rekan yang telah menerima kami dalam kondisi pandemi covid 19, terkait perparkiran ismansyah mempertanyakan kepada kepala bakuda perihal payung hukum perizinan perparkiran yang ada dibangka belitung, "sambut Ismansyah.
Fery Afriyanto menjawab Sambutan Ketua rombongan Pansus bahwa terkait peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah penyelenggaran perparkiran yang ada di belitung timur harus diatur oleh peraturan daerah kabupaten belitung timur agar tidak terjadi pemungutan liar di kawasan tertentu.
"Payung hukumnya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penyelenggaraan perparkiran sebagai acuan dalam penyelenggaraan perparkiran, memuat aturan pola pungutan / retribusi tata cara dalam perparkiran yang dikelola oleh pihak ketiga misalkan 20 % diberikan kepada pihak Pemerintah Daerah serta 80 % diberikan kepada Pihak ketiga sehingga tata kelola perparkiran dapat memberikan kontribusi PAD kabupaten Belitung Timur, "Sambut Feri.
Ditambahkan oleh Bondan Sasongko Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan lain-lain bahwa Penyelenggaraan perparkiran harus diatur pengaturan perparkirannya baik itu besar pungutan parkir, dan bila perlu selamatkan dulu potensi yang ada.
" Pengaturan Perparkiran yang tepat baik itu dikawasan tertentu seperti Rumah Sakit, Jalan Raya, atau kawasan pantai harus diatur besaran pungutan yang ditentukan kabupaten belitung timur seperti yang telah diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan yaitu sebesar 30 % Pajak untuk perparkiran,"himbau Bondan.
serta ditambahkan lagi oleh Rahmad Dalu sekretaris badan bahwa wewenang perparkiran merupakan wewenang Kabupaten/kota untuk pajak perparkiran.
" Pajak Parkir yang dipungut itu wilayah kabupaten/Kota, sebaiknya kota Pangkalpinang yang menjadi acuan dalam pembuatan raperda perparkiran," terang Dalu.
hingga akhir rapat kegiatan rakor ditutup dengan foto bersama dan ditutup oleh Kepala Badan.