Pangkalpinang - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan melakukan pembinaan kepegawaian di UPT DPPKAD Wilayah Kabupaten Belitung (02/04/2016). Pertemuan yang diadakan di ruang rapat kantor ini dihadiri oleh Kepala UPT, Syamsuri; Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Elvi; Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Erwinsyah; dan para pegawai, termasuk tenaga kontrak.
Dalam acara ini, Yulizar banyak memberikan masukan dan saran untuk pegawai dan siap menampung kendala yang dialami oleh pegawai dalam bertugas. Beliau menghimbau agar para pegawai dapat teliti dalam bekerja. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan temuan, baik dari inspektorat maupun BPK. Untuk itu, selama proses pemeriksaan, diharapkan pejabat/pegawai yang terkait dapat kooperatif dengan tim pemeriksa.
“Tentunya kita berharap tidak ada temuan untuk DPPKAD. Sebagai mantan inspektur, saya mengerti prosedur pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan. Oleh karena itu, yang bisa kita lakukan adalah bekerja dengan teliti dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan junjung tinggi kejujuran,” tegas Yulizar.
Yulizar juga menyinggung masalah kinerja pegawai. Beliau menekankan bahwa Kepala UPT harus memperhatikan masalah apel pegawai, baik PNS maupun tenaga kontrak. Jika memang ada pegawai yang yang tidak hadir tanpa keterangan, berlakukan pengurangan TPP. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
Berkaitan dengan sarana dan prasarana, Yulizar mengarahkan agar UPTD Kabupaten Belitung bisa berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Eddy Laksmana dan Kepala Sub Bagian Umum Okta Alamsya.
“Namun, hendaknya UPT harap dapat memaklumi jika tidak semua usulan permintaan UPT dapat dipenuhi. Keterbatasan dana dan masih ada kebutuhan UPT lain yang harus kita pertimbangkan,” ungkap Yulizar.
Yulizar juga menjelaskan bahwa tugas utama dan tugas tambahan para tenaga kontrak dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan Kepala UPT. Jika memang Kepala UPT menugaskan yang bersangkutan untuk membantu pekerjaan PNS, misalnya administrasi ataupun pelayanan di loket, hal tersebut dapat dilaksanakan. Beliau juga berharap agar tenaga kontrak menyesuaikan kondisi dengan aturan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu berkaitan dengan penggunaan seragam tenaga kontrak. Untuk teknis pengadaannya, hal ini diserahkan kembali pada Kepala UPT untuk mengoordinasikan pelaksanaanya karena memang dipahami bahwa untuk pengadaan seragam ini tidak ada pengadaan dari dinas.
Dalam kesempatan ini, Elvi, Kepala Sub Bagian Kepegawaian menjelaskan mengenai gaji tenaga kontrak. Mulai tahun 2016, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan setiap tenaga kontrak untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Adapun, tata cara pembayaran iuran tersebut akan diserahkan kepada SKPD masing-masing.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembayaran Honorarium Tenaga Kontrak. Bahwa, tenaga kontrak diberikan honorarium atau gaji sebesar Rp2.200.000,00, yang sudah termasuk biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, besar iuran yang dibayarkan adalah Rp100.000, per orang. Oleh karena itu, gaji tenaga kontrak yang tertera dalam surat perjanjian kontrak kerja adalah Rp2.100.000,00” jelasnya.