Pangkalpinang - Dari dua puluh SKPD yang diundang, delapan belas SKPD terkait retribusi hadir mengikuti Rapat Rekonsiliasi Antara DPPKAD dengan SKPD Pengelola Retribusi di Ruang Tanjung Pesona – Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (24/03/2016). Hal ini menunjukkan keseriusan dalam membahas berbagai informasi dan data mengenai perkembangan pungutan retribusi di SKPD masing-masing, yang dapat menjadi salah satu andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Efendi Harun, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain sangat mengapresiasi kehadiran para peserta yang mewakili SKPD. Beliau berharap rapat ini dapat mewakili proses pembuatan regulasi retribusi untuk masa yang akan datang.
“Jumlah kehadiran cukup representatif dalam rapat ini karena rekonsiliasi sangat penting dalam mempercepat terbentuknya kebijakan di bidang retribusi pada langkah selanjutnya. Tentu saja, hal ini harus melibatkan instansi yang terkait langsung dengan pengelolaan retribusi karena kami memerlukan banyak masukan dan saran yang terjadi di lapangan.”
Effendi berharap bahwa setelah melewati dua tahun sebelumnya sebagai tahun pernyataan dan tahun pembinaan, mulai tahun ini kita dapat bekerja secara lebih kongkret sehingga dapat menelurkan hasil yang lebih nyata. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama dengan SKPD dapat terjalin dengan baik sehingga perkembangan retribusi dapat mengarah kepada kemajuan yang baik dan dapat mempengaruhi pencapaian target retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita patut bersyukur karena berdasarkan data yang ada, pungutan retribusi kita baik. Hal ini terbukti dengan naiknya target retribusi dari dua milyar menjadi lima belas milyar. Kita sangat berharap target kita tersebut dapat tercapai dan salah satu caranya adalah dengan cara menggali potensi objek retribusi yang baru,” tegasnya.
Helmi Widyatama, Plt. Kepala Seksi Teknis Retribusi menjelaskan bahwa secara umum, rapat ini akan membahas pemberlakuan perubahan tarif retribusi yang akan dipungut oleh SKPD. Demikian juga dengan kendala yang berkaitan dengan pelaporan SPJ, baik masaah format maupun keterlambatan penyampaian. Yang lebih penting, masalah inventarisasi potensi objek retribusi yang baru, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Adanya upaya mengefektifkan laporan, yang berkaitan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dan goal yang diharapkan. Ketepatan waktu dalam pelaporan akan mempermudah pengendalian dalam usaha pencapaian target sesuai dengan yang ditentukan,” pungkas Helmi.
Adapun SKPD yang terlibat dalam rapat ini adalah BKD; DKP; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kesehatan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Badiklat; Badan Pelayanan Perzinan Terpadu dan Penanaman Modal; BLHD; RSJD; RSUP; Dinas kehutanan; Dinas KUMKM; Biro Hukum; Dinas PU, serta BPMPD. (ACH)